Jaga 3 Lokasi Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Terkendali, Cenderung Sepi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:46 WIB
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup 100 pos penyekatan PPKM. Aturan plat nomor ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pun kembali diberlakukan petugas mulai 12-16 Agustus.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.
(mhd)
Lihat Juga :