Jangan Lupa! DKI Jakarta Hari Ini Mulai Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap
Kamis, 12 Agustus 2021 - 05:36 WIB
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain:
Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain:
Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
Lihat Juga :