PPKM Diperlonggar, Pemkot Bandung Bakal Kerahkan Petugas Lakukan Pengawasan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:30 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal mengerahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, menyusul pelonggaran PPKM level 4 . Pengawasan dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib menegakan protokol kesehatan .
Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi. "Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," katanya.
Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan.
Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar. "Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya. Baca: Mulai Hari Ini, Mal, Restoran, dan Kafe di Bandung Boleh Beroperasi.
Salah satu aturan relaksasi di mal diantaranya kapasitas pengunjung 25 persen. Pengunjung yang akan masuk harus menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara restoran dan kafe sudah diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen. Baca Juga: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib menegakan protokol kesehatan .
Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi. "Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," katanya.
Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan.
Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar. "Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya. Baca: Mulai Hari Ini, Mal, Restoran, dan Kafe di Bandung Boleh Beroperasi.
Salah satu aturan relaksasi di mal diantaranya kapasitas pengunjung 25 persen. Pengunjung yang akan masuk harus menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara restoran dan kafe sudah diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen. Baca Juga: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
(nag)
tulis komentar anda