Naik Pesawat ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:44 WIB
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).

Untuk sopir angkutan logistik dan barang dikecualikan dari syarat memiliki kartu vaksin, tapi tetap wajib menunjukkan hasil negatif hasil uji rapid tes antigen.

Kewajiban tetap menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk penumpang pesawat ke Bali bukan tanpa sebab. Berdasarkan resume hasil rapat evaluasi PPDN di Bandara Ngurah Rai, ditemukan peningkatan jumlah konfirmasi positif COVID-19 dari penumpang pesawat dari wilayah timur yang masuk ke Bali. Baca: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2.

Dalam resume itu disebutkan, penumpang pesawat dari wilayah timur tujuan Bali cuma mengantongi hasil negatif rapid tes antigen karena tidak tersedianya fasilitas tes PCR di daerah asal keberangkatan. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, mereka dites ulang dengan uji swab berbasis PCR dan ditemukan peningkatan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Baca Juga: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!