Pengeboman Ikan di Pantai Tononggeu Sultra Dibubarkan Polisi

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:43 WIB
Aksi penangkapan ikan dengan cara pengeboman oleh sejumlah warga di Kelurahan Tononggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibubarkan petugas. Foto iNews TV/F Tamenk
KENDARI - Aksi penangkapan ikan dengan cara pengeboman oleh sejumlah warga di Kelurahan Tononggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibubarkan petugas Babinkantibmas dari Polsek Abeli, Jumat 29 Mei 2020.





Saat dilakukan penyergapan oleh petugas Kepolisian lima pelaku pengeboman ikan yang menggunakan tiga perahu ketek berhasil melarikan diri. Sementara itu belasan warga berlomba mengambil ikan yang telah mati akibat pengeboman.

Babinkantibmas Polsek Abeli Aipda Sisran mengatakan, penangkapan ikan dengan cara pengeboman ikan ini telah lama dilarang oleh pemerintah sebab efeknya berdampak pada kerusakan terumbu karang sebagai tempat tinggal ikan. Selain itu ikan – ikan yang masih kecil ikut mati akibat ledakan. (Baca:Penutupan Wisata Taman Nasional Bunaken Diperpanjang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!