Pengeboman Ikan di Pantai Tononggeu Sultra Dibubarkan Polisi
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:43 WIB
KENDARI - Aksi penangkapan ikan dengan cara pengeboman oleh sejumlah warga di Kelurahan Tononggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibubarkan petugas Babinkantibmas dari Polsek Abeli, Jumat 29 Mei 2020.
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas Kepolisian lima pelaku pengeboman ikan yang menggunakan tiga perahu ketek berhasil melarikan diri. Sementara itu belasan warga berlomba mengambil ikan yang telah mati akibat pengeboman.
Babinkantibmas Polsek Abeli Aipda Sisran mengatakan, penangkapan ikan dengan cara pengeboman ikan ini telah lama dilarang oleh pemerintah sebab efeknya berdampak pada kerusakan terumbu karang sebagai tempat tinggal ikan. Selain itu ikan – ikan yang masih kecil ikut mati akibat ledakan. (Baca:Penutupan Wisata Taman Nasional Bunaken Diperpanjang)
“Namun pengeboman ikan di daerah pesisir Pantai Tononggeu ini sudah sering kali terjadi bahkan ada beberapa orang warga yang telah ditangkap dan diproses hukum tapi mereka tak juga jera dan tetap melakukan pengeboman,” kata Aipda Sisran.
Untuk mengelabui petugas, Aipda Sisran, pelaku pengeboman biasanya melakukan aksinya di pagi hari. Setelah melakukan pengeboman ikan diambil dengan cara diselam menggunakan tabung oksigen dari kompresor atau mesin pemompa pada ban kendaraan.
“Cara seperti ini sudah lama dilarang oleh pemerintah bahkan sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah kelurahan dan pihak kepolisian. Sebab terumbu karang yang ada di daerah ini telah banyak yang rusak akibat pengeboman serta membunuh habitat lainya yang berada di dasar laut seperti ikan yang masih kecil,” tandasnya.
Lihat Juga: Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 36 Penumpang Kapal Q Ekspress di Perairan Buton Selatan
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas Kepolisian lima pelaku pengeboman ikan yang menggunakan tiga perahu ketek berhasil melarikan diri. Sementara itu belasan warga berlomba mengambil ikan yang telah mati akibat pengeboman.
Babinkantibmas Polsek Abeli Aipda Sisran mengatakan, penangkapan ikan dengan cara pengeboman ikan ini telah lama dilarang oleh pemerintah sebab efeknya berdampak pada kerusakan terumbu karang sebagai tempat tinggal ikan. Selain itu ikan – ikan yang masih kecil ikut mati akibat ledakan. (Baca:Penutupan Wisata Taman Nasional Bunaken Diperpanjang)
“Namun pengeboman ikan di daerah pesisir Pantai Tononggeu ini sudah sering kali terjadi bahkan ada beberapa orang warga yang telah ditangkap dan diproses hukum tapi mereka tak juga jera dan tetap melakukan pengeboman,” kata Aipda Sisran.
Untuk mengelabui petugas, Aipda Sisran, pelaku pengeboman biasanya melakukan aksinya di pagi hari. Setelah melakukan pengeboman ikan diambil dengan cara diselam menggunakan tabung oksigen dari kompresor atau mesin pemompa pada ban kendaraan.
“Cara seperti ini sudah lama dilarang oleh pemerintah bahkan sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah kelurahan dan pihak kepolisian. Sebab terumbu karang yang ada di daerah ini telah banyak yang rusak akibat pengeboman serta membunuh habitat lainya yang berada di dasar laut seperti ikan yang masih kecil,” tandasnya.
Lihat Juga: Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 36 Penumpang Kapal Q Ekspress di Perairan Buton Selatan
(sms)
tulis komentar anda