Cemburu Berat, Suami Hajar Teman Dekat Istri dengan Kapak dan Batako hingga Tewas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:25 WIB
"Kami bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sekarang tersangka diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, " ujarnya.

Di depan petugas, tersangka FO mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya emang tidak pernah melihat mereka berdua, emang tidak ada. Tetapi saat saya sedang menelpon istri saya, dia minta telepon terus."

"Saya cemburu mengetahui dia menelpon istri saya sampe baterai handphone drop dari jam 8 sampe jam 11, pas di jalan semakin panas hati. Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal pak," ujar FO.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FO dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kapak, pecahan batako, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam milik korban, selimut dan pakaian milik korban.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content