Nakes Perempuan Ini Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:59 WIB
Yusri menuturkan, sebelumnya menetapkan EO sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan termasuk EO. Selain itu sejumlah barang bukti pun telah disita petugas.

"Kami persangkakan di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular," tegas Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu buah botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD dan sepasang sarung tangan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!