Pemprov DKI Tegaskan Formula E Agenda Lama, Bukan untuk Rayakan HUT Jakarta
Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:22 WIB
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut berisi perintah kepada Sekda DKI Jakarta Marullah Matali tentang berbagai program prioritasnya di Ibu Kota.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," tulis Anies dalam Ingub 49/21, Senin (9/8/2021).
Ada 28 isu target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Salah satunya adalah penyelenggaraan Formula E.
Selain Formula E, Anies juga memasukkan isu RPJMD, fiskal dan pajak, aset DKI, reformasi perizinan, revisi peraturan mengenai BUMD, RTRW dan RDTR, TOD, Taman Ismail Marzuki, Stadion JIS, pengembangan kawasan.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," tulis Anies dalam Ingub 49/21, Senin (9/8/2021).
Ada 28 isu target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Salah satunya adalah penyelenggaraan Formula E.
Selain Formula E, Anies juga memasukkan isu RPJMD, fiskal dan pajak, aset DKI, reformasi perizinan, revisi peraturan mengenai BUMD, RTRW dan RDTR, TOD, Taman Ismail Marzuki, Stadion JIS, pengembangan kawasan.
(maf)
Lihat Juga :