Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:48 WIB
"Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada 2 cara. Buat surat palsu dan palsukan surat," tambah dia. (Baca juga; Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang )

Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan utang. Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.

"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," jelasnya.

Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu, memalsu surat dengan meniru surat asli namun menggantinya.

"Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah. Selama ada bukti bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi fotokopinya tidak sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak diperlukan surat asli dalam hal pemenuhan delik pemalsuan," jelasnya.

"Juga terkait waktu terjadinya tindak pidana, dilihat bukan pada saat surat palsu tersebut dibuat melainkan pada saat surat tersebut digunakan. Secara umum pendapat ahli sangat tajam dan membantu persidangan kali ini," tambah Chairul.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga, Darmawan menggunakan tiga dokumen berbeda. Pertama pada 2017, Darmawan menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!