Rp450 Juta Rupiah Dana Bansos di Malang Dikorupsi, Selengkapnya di iNews Siang Hari Ini
Senin, 09 Agustus 2021 - 10:50 WIB
MALANG - Apa yang dilakukan PTH, 28, terbilang kelewat batas. Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) mencapai Rp450 juta rupiah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad (8/8), mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes.
Ironisnya dana sebanyak Rp 450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat ulah pelaku, banyak warga yang kehilangan haknya. Pelaku yang berhasil diamankan polisi terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang (Senin, 9 Agustus 2021) bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#iNews #iNewsRoom #FandiHasib #LovianaDian #DanaBansos #Covid19 #BantuanSosial #Malang #JawaTimur
Lihat Juga: Sambut HUT ke-79 RI, TBIG Berikan Layanan Kesesehatan dan Bansos dari Papua hingga Sabang
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad (8/8), mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes.
Ironisnya dana sebanyak Rp 450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat ulah pelaku, banyak warga yang kehilangan haknya. Pelaku yang berhasil diamankan polisi terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang (Senin, 9 Agustus 2021) bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#iNews #iNewsRoom #FandiHasib #LovianaDian #DanaBansos #Covid19 #BantuanSosial #Malang #JawaTimur
Lihat Juga: Sambut HUT ke-79 RI, TBIG Berikan Layanan Kesesehatan dan Bansos dari Papua hingga Sabang
(msd)
tulis komentar anda