Dana Bansos di Dumai Disunat, Pelakunya Mantan Anggota DPRD dan ASN
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:52 WIB
loading...
Dua tersangka kasus korupsi dana bansos ditangkap oleh Polresta Dumai, Riau. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
DUMAI - Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) ditangkap oleh Polresta Dumai, Riau. Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan menyunat dana Bansos yang seharusnya untuk keperluan masyarakat miskin.
Dua tersangka yang diamankan adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
Baca juga: KPK Umumkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, Ini Nama-namanya
"Dalam kasus ini kerugian negara hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah kita tahan. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD Dumai dan seorang ASN ," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (25/6/2024).
Modus kedua tersangka untuk korupsi dana Bansos adalah menyunat pencairan uang Bansos, di mana sebelumnya warga diminta mengajukan proposal melalui organiasi LSM. Uang pencairan itu berasal dari APBD Kota Dumai 2013.
Kasat Reskrim Polresta Dumai AKP Primadona menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada 134 proposal yang dicairkan oleh tersangka. Proposal itu ada dari bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid dan bantuan lainnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
Baca juga: KPK Umumkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, Ini Nama-namanya
"Dalam kasus ini kerugian negara hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah kita tahan. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD Dumai dan seorang ASN ," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (25/6/2024).
Modus kedua tersangka untuk korupsi dana Bansos adalah menyunat pencairan uang Bansos, di mana sebelumnya warga diminta mengajukan proposal melalui organiasi LSM. Uang pencairan itu berasal dari APBD Kota Dumai 2013.
Kasat Reskrim Polresta Dumai AKP Primadona menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada 134 proposal yang dicairkan oleh tersangka. Proposal itu ada dari bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid dan bantuan lainnya.
Lihat Juga :