Curi Ponsel Milik Petani, Buruh di Desa Rias Ditangkap Polisi

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:59 WIB
"Tersangka kemudian diminta untuk menunjukkan ponsel tersebut. Ternyata benar, IMEI ponsel yang ada dirumah tersangka dengan IMEI yang ada kotak ponsel pelapor tersebut sama. Setelah diinterogasi tersangka mengaku ponsel tersebut memang diambil dari rumah pelapor," katanya.

AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!