Jakarta Disebut Boros Anggaran Rapid Test, Wagub: Harga Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkes
Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:03 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan menggunakan anggaran pengadaan rapid test sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ia menekankan, temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1,19 miliar pada 2020 lalu sudah mengikuti peraturan yang ada dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca juga: Inspektorat DKI Tegaskan Temuan BPK pada LKPD 2020 Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Ia menekankan, temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1,19 miliar pada 2020 lalu sudah mengikuti peraturan yang ada dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca juga: Inspektorat DKI Tegaskan Temuan BPK pada LKPD 2020 Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Lihat Juga :