Inspektorat DKI Tegaskan Temuan BPK pada LKPD 2020 Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Minggu, 08 Agustus 2021 - 14:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik dan hasilnya tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan. Foto: Dok SINDOnews .
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong melainkan harus secara utuh dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK pasti terdapat temuan tidak hanya di Pemprov DKI, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, DKI: Tidak Ada Kerugian Negara
Dia menyatakan sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong melainkan harus secara utuh dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK pasti terdapat temuan tidak hanya di Pemprov DKI, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, DKI: Tidak Ada Kerugian Negara
Dia menyatakan sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.
Lihat Juga :