Diprakarsai Presiden Soekarno, Nostalgia Naik Bemo Meski Duduk Berdesakan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 05:30 WIB
Hingga akhirnya bemo sudah sangat langka temui di jalanan Ibu Kota Jakarta. Bahkan, pada 6 Juni 2017 lewat Surat Edaran Dishub Nomor 84/SE/2017, Pemprov DKI melarang bemo beroperasi di Jakarta.

Salah satu faktor penyebab hilangnya Bemo dijagat transportasi umum di Indonesia yakni kemunculan transportasi baru yang lebih canggih dan bisa menampung penumpang lebih banyak penumpang agar tidak berdesakan. Selain itu, bemojuga dianggap menyebarkan polusi udara dan menjadi kurang aman bagi manusia.

Selain itu, bemoyang rusak tidak bisa diperbaiki. Sebab, tidak ada yang menjual suku cadang bemo. Kini, bemo yang bermodel moncong itu telah diganti oleh Bajaj dengan roda empat berwarna biru. Baca juga: Indahnya JPO Terintegrasi Halte Terpadu CSW Transjakarta-MRT dengan Lampu Warna-Warni

Bajaj ini tidak hanya berbahan bakar bensin. Tetapi, ada juga yang berbahan bakar CNG atau LPG dan mampu melaju dengan kecepatan 70 km per jam.

Kini bemo sudah resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan keluarnya Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017. Larangan itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Berdasarkan aturan itu, bemo tidak lagi masuk sebagai alat transportasi umum.

Tulisan ini diolah dari berbagai sumber.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!