Bekap dan Tusuk PSK Online di Bali hingga Tewas, Wahyu Diganjar Penjara 12 Tahun

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:48 WIB
Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elit yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam sidang terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi Michat. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!