2 Remaja Jadi Tersangka Tarung Bebas Jalanan di Makassar
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:54 WIB
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar menetapkan dua remaja masing-masing RA (16) dan juga MA (19) tersangka ajang tarung bebas jalanan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua remaja ini merupakan petarung atau fighter.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan menaikan penyelidikan ke penyidikan.
Baca : Polisi Amankan Delapan Orang Terlibat Tarung Bebas Jalanan di Makassar
"Namun meski ditetapkan tersangka namun mereka tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara enam orang penonton yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan mereka hanya sebatas saksi," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 184 ayat 1 KUHpidana terkait perkelahian tanding dengan ancaman hukuman satu tahun
"Motif tersangka mengikuti ajang tarung bebas ini hanya untuk terkenal dan juga di janjikan hadiah sebesar Rp1,5 juta oleh pihak panitia," timpalnya.
Terkait ajang tarung bebas ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengusut siapa pihak panitia pada ajang tarung bebas yang viral di media sosial.
Baca juga : Usai Selidiki Akun Makassar Street Fight Polisi Periksa Tempat Tarung Bebas Jalanan
Sebelumnya ajang tarung bebas di sebuah tanah lapang di Jalan Ince Nurdin, Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Dalam kasus tarung bebas ini sebelumnya polisi mengamankan delapan orang. Dimana dua orang yang merupakan petarung dan enam orang yang merupakan penonton.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan menaikan penyelidikan ke penyidikan.
Baca : Polisi Amankan Delapan Orang Terlibat Tarung Bebas Jalanan di Makassar
"Namun meski ditetapkan tersangka namun mereka tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara enam orang penonton yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan mereka hanya sebatas saksi," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 184 ayat 1 KUHpidana terkait perkelahian tanding dengan ancaman hukuman satu tahun
"Motif tersangka mengikuti ajang tarung bebas ini hanya untuk terkenal dan juga di janjikan hadiah sebesar Rp1,5 juta oleh pihak panitia," timpalnya.
Terkait ajang tarung bebas ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengusut siapa pihak panitia pada ajang tarung bebas yang viral di media sosial.
Baca juga : Usai Selidiki Akun Makassar Street Fight Polisi Periksa Tempat Tarung Bebas Jalanan
Sebelumnya ajang tarung bebas di sebuah tanah lapang di Jalan Ince Nurdin, Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Dalam kasus tarung bebas ini sebelumnya polisi mengamankan delapan orang. Dimana dua orang yang merupakan petarung dan enam orang yang merupakan penonton.
(sms)
tulis komentar anda