Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:00 WIB
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimnbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim beralasan hukum untuk dikuatkan.
Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
(mhd)
Lihat Juga :