Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 - 20:08 WIB
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi. Dede Suryaman, dan Iik Furkon selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan, Kamis (27/5/2020).

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya mendapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp25 miliar lebih pada 2017 untuk pembangunan Jalan Cisinga. (BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara )

Kemudian dilakukan lelang dari April-Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp25.500.000,000. Lalu H Iik Purkon dan H Dede Suryaman bekerja sama mendaftarkan PT Mudrick Manunggal Fadilah. Namun ternyata PT milik H Iik tidak memenuhi syarat.

"Akhirnya mereka meminjam perusahaan milik saksi Endang Rukanda alias Endang Kodok, yakni PT Purna Graha Abadi dengan direktur utamanya Tiara Restiayani. Akhirnya memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp25.265.964.000," ujar JPU.

Atas hasil lelang itu, akhirnya diteken kerja sama tender antara Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dengan PT Purna Graha Abadi. (BACA JUGA: Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!