Bentengi Gubernur Lukas dari COVID-19, Semua Tamu Harus Punya Surat PCR
Kamis, 05 Agustus 2021 - 02:05 WIB
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat serta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua wajib melakukan tes PCR sebelum mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Lukas Enembe .
Aturan ini dibuat sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.
Pemberitahuan ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor 440/ 8934/ SET yang dikeluarkan pada Selasa (3/8/2021), dan ditanda tangani Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad.
“Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam,” kata Juru Bicara Rifai Darus.
Sementara untuk pertemuan secara virtual dibatasi sebanyak lima orang. Terakhir, sebelum bertemu LukasEnembe, tamu wajib melakukan pemberitahuan melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Sam Bahabol di nomor 081346701510, lalu menyerahkan surat permohonan untuk audiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas COVID-19 Papua, kasus positif COVID-19 di Papua per 7 Maret hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 36.198 orang. Adapun angka kesembuhan 28.121 atau 77,7%, sementara sedang dirawat sebanyak 7.167 atau 19,18%.
Aturan ini dibuat sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.
Pemberitahuan ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor 440/ 8934/ SET yang dikeluarkan pada Selasa (3/8/2021), dan ditanda tangani Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad.
“Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam,” kata Juru Bicara Rifai Darus.
Sementara untuk pertemuan secara virtual dibatasi sebanyak lima orang. Terakhir, sebelum bertemu LukasEnembe, tamu wajib melakukan pemberitahuan melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Sam Bahabol di nomor 081346701510, lalu menyerahkan surat permohonan untuk audiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas COVID-19 Papua, kasus positif COVID-19 di Papua per 7 Maret hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 36.198 orang. Adapun angka kesembuhan 28.121 atau 77,7%, sementara sedang dirawat sebanyak 7.167 atau 19,18%.
(nic)
tulis komentar anda