Tisu Obat Kuat dan Mobil Jadi Bukti Menguak Bisnis Seks DJ Cantik Majalengka

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:43 WIB
Sejumlah barang bukti termasuk tisue bekas dihadirkan petugas saat ekspos kasus. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, berhasil menyita sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang dijalankan dua orang DJ warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni AL alias Alexa Go dan SR alias Sindy.

Baca juga: Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online

Salah satu benda yang dijadikan barang bukti, yakni beberapa lembar tisue bekas pakai. Tisu tersebut, diduga kuat digunakan sang pria hidung belang saat berhubungan badan dengan anak asuh dua DJ itu. Hal itu diperkuat dengan diamankan satu bungkus tisu.

Selain bungkus tisu untuk obat kuat, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4 juta, yang diduga hasil transkasi bisnis seks itu. Sejumlah barang bukti tersebut, dihadirkan dalam ekspos dibungkus dalam plastik transparan.

Baca juga: KM United Terbakar di Perairan Pulau Berhala, Polda Sumut Periksa Saksi-saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!