PLN dan Pemkab MoU Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Listrik di Bantaeng
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Tak hanya itu, masyarakat di Kabupaten Bantaeng dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik, membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT PLN, bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.
Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.
"Terima kasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi," ujar Leandra Agung Tri Radi Putra.
(agn)
tulis komentar anda