PLN dan Pemkab MoU Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Listrik di Bantaeng

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Pemkab Bantaeng dan PLN melakukan penandatanganan MoU untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan listrik di Bantaeng. Foto: Istimewa
MAKASSAR - PT PLN (Persero) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng mewujudkan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Bantaeng. Sinegitas tersebut diwujudkan melalui penanadatanganan MoU "Bantaeng Benderang", Rabu (4/8).

Bantaeng Benderang merupakan upaya PLN dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kawasan tertib listrik yang terang benderang di Kabupaten Bantaeng.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba , Leandra Agung Tri Radi Putra di Kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng, Sulawsi Selatan.



Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan Pemkab dalam upaya peningkatan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Bantaeng.



"Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN , dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ilham Azikin.

Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, perangkat Pemkab dan masyarakat di Bantaeng diimbau untuk dapat melakukan sejumlah upaya. Diantaranya pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya, semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.

Selanjutnya, Pemkab mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.

Pemkab juga diimbau memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More