Sabu Disembunyikan dalam Jahitan Sandal Milik Penumpang Kapal MV Diamankan

Selasa, 21 April 2020 - 09:36 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia, Sabtu (18/4/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.



“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim.

Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!