Sabu Disembunyikan dalam Jahitan Sandal Milik Penumpang Kapal MV Diamankan
Selasa, 21 April 2020 - 09:36 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia, Sabtu (18/4/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim.
Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim.
Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.
Lihat Juga :