2 Gadis Manado Diperkosa Bergantian, Pelakunya Sepupu Sendiri
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:19 WIB
MANADO - Seorang pria berinisial HD alias Hendro (17) berhasil diamankan Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado dari kerumunan massa yang telah mengepungnya.
Pria pengangguran itu ditangkap karena telah memperkosa dua orang gadis yang masih sepupu dengannya.
Kejadian memilukan itu terjadi pada bulan Maret 2021, dimana pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya diKelurahan Tumumpa, Lingkungan l, Kecamatan Tuminting, lebih tepatnya di Mes Nelayan.
“Kemudian datanglah dua orang perempuan yang masih saudara sepupu dengan pelaku, yakni SI (15) dan NI (19). Keduanya kemudian berbaring di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (3/8/2021).
Tidak lama kemudian, NI keluar dari dalam kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan melucuti pakaian dari SI dan memperkosanya. Keesokan harinya, hal yang sama dilakukan pelaku terhadap NI.
“Kejadian tersebut telah berlangsung dari bulan Maret. Masing-masing korban sudah ditiduri pelaku sebanyak lima dan dua kali secara bergantian,” ujar Kompol Taufiq Arifin.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh sekelompok massa di Kelurahan Tumumpa 1 Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado kemudian berhasil mengamankan pelaku yang telah dikerumuni massa.
"Tim langsung mengamanakan pelaku di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut," tutur Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pria pengangguran itu ditangkap karena telah memperkosa dua orang gadis yang masih sepupu dengannya.
Kejadian memilukan itu terjadi pada bulan Maret 2021, dimana pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya diKelurahan Tumumpa, Lingkungan l, Kecamatan Tuminting, lebih tepatnya di Mes Nelayan.
“Kemudian datanglah dua orang perempuan yang masih saudara sepupu dengan pelaku, yakni SI (15) dan NI (19). Keduanya kemudian berbaring di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (3/8/2021).
Tidak lama kemudian, NI keluar dari dalam kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan melucuti pakaian dari SI dan memperkosanya. Keesokan harinya, hal yang sama dilakukan pelaku terhadap NI.
“Kejadian tersebut telah berlangsung dari bulan Maret. Masing-masing korban sudah ditiduri pelaku sebanyak lima dan dua kali secara bergantian,” ujar Kompol Taufiq Arifin.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh sekelompok massa di Kelurahan Tumumpa 1 Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado kemudian berhasil mengamankan pelaku yang telah dikerumuni massa.
"Tim langsung mengamanakan pelaku di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut," tutur Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda