Diduga Tewas Dikeroyok, Makam Subroto Terpaksa Dibongkar

Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi menyatakan, autopsi ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban sesuai dengan laporan atau ada penyebab lain.

Baca juga: Dokter Keluarga Akidi Tio Minta Maaf, Akui Tak Ada Sumbangan Rp2 Triliun

Meski autopsi telah usai fachrur rozi belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih menunggu dari hasil uji forensik.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara telah menangkap tiga dari sepuluh tersangka pengeroyokan sedangkan tujuh tersangka telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang. polisi menjerat tersangka sesuai pasal 170 KUHP ancaman hingga 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!