Dilaporkan ke Polisi, Heryanty Tio Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menjabarkan tentang kronologis singkatalasan anak pengusaha Akidi Tio , Heryanty Tio dilaporkan ke Polda Metro Jaya . Laporan itu berkaitan bisnis yang dilakukan Heryanti dengan pelapor berinisial JBK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kronologis laporan terhadap anak Akidi Tio, Heryanty itu terjadi pada Februari 2020. JBK melaporkan Heryanty atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018 silam. Baca juga: Perkara Anak Akidi Tio Dicabut, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pelapor



Menurutnya, saat itu Heryanty mengajak JBK untuk berbisnis, yang mana ada 3 item bisnis yang dijalankan keduanya.

"Mulai dari kerja sama dalam orderan songket, kemudian juga ada orderan AC, dan satu lagi pekerjaan interior. Total semuanya Rp7,9 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!