Wakil Bupati Karawang Aep Kumpulkan Pengelola Mall, Ada Apa?
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:13 WIB
KARAWANG - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah daerah hingga 9 Agustus 2021, termasuk Karawang yang masuk dalam PPKM level 3 .
Merespons kebijakan itu dan rencana pembukaan pusat-pusat perbelanjaan, Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syepuloh mengumpulkan para pengelola mall se- Karawang , Selasa (3/8/21).
Pertemuan itu membahas rencana pembukaan mall setelah Karawang masuk dalam PPKM level 3. Para pengelola diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.
“Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan,kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat,” kata Aep saat rapat bersama para pengelola Mall dalam rangka Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat.
Menurut Aep, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level-3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
"Mall diizinkan buka sampai jam 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3 termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu," katanya.
Aep mengatakan, karyawan mall juga harus divaksin semua. Oleh karena itu, dia meminta pengelola mall untuk memastikan setiap karyawannya. "Jangan sampai pembelinya sudah divaksin., malah karyawannya belum," ketusnya.
Merespons kebijakan itu dan rencana pembukaan pusat-pusat perbelanjaan, Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syepuloh mengumpulkan para pengelola mall se- Karawang , Selasa (3/8/21).
Pertemuan itu membahas rencana pembukaan mall setelah Karawang masuk dalam PPKM level 3. Para pengelola diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.
“Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan,kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat,” kata Aep saat rapat bersama para pengelola Mall dalam rangka Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat.
Menurut Aep, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level-3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga
"Mall diizinkan buka sampai jam 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3 termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu," katanya.
Aep mengatakan, karyawan mall juga harus divaksin semua. Oleh karena itu, dia meminta pengelola mall untuk memastikan setiap karyawannya. "Jangan sampai pembelinya sudah divaksin., malah karyawannya belum," ketusnya.
(nic)
tulis komentar anda