PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP Tetap Jadi Syarat Wajib Naik KRL

Senin, 02 Agustus 2021 - 23:18 WIB
Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - KAI Commuter mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL .

Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. "Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (2/8/2021).



Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!