3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 01 Agustus 2021 - 22:18 WIB
Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Janda Semarang, Tak Mau Pilih Berondong Ganteng
Komang mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.
Komang mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.
(nic)
Lihat Juga :