HUT ke-76 RI, Kerja Bakti Perorangan dan Lagu Perjuangan Harus Menggema

Minggu, 01 Agustus 2021 - 19:50 WIB
Pengibaran bendera merah putih mulai dilakukan di Kota Surabaya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76.
SURABAYA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2021 masih dalam suasana pandemi. Di tengah keterbatasan itu, perwajahan Kota Surabaya terus dipoles dan lagu-lagu perjuangan yang wajib diputar di berbagai perkampungan selama sebulan penuh.

Himbauan itu tertuang dalam surat bernomor 003.1/8716/436.3.1/2021 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 29 Juli 2021. Surat imbauan itu sudah disebarkan ke pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, pimpinan organisasi politik/masyarakat/ profesi/ sosial/ pemuda/ perguruan tinggi, para pimpinan kantor swasta atau asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik/travel/komunitas, dan juga para Ketua RW/RT se-Kota Surabaya.

Surat itu juga sudah dikirimkan kepada jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, baik camat dan lurah se Surabaya. Dalam surat imbauan tersebut, Eri meminta warga untuk berperan aktif dalam menyemarakkan peringatah HUT RI ke-76 ini.



Baca juga: Ruang Isoman Inisiasi Warga Percepat Pemulihan COVID-19

Ia mengimbau warga untuk melakukan kerja bakti. Namun, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19, maka kegiatan kerja bakti di masing-masing lingkungan warga dapat dilakukan secara perorangan, kelompok dan instansional dengan cara membersihkan saluran-saluran air atau fasilitas umum, sekolahan, pertokoan, perkantoran swasta dan pemerintah, serta dilingkungan perumahan.

“Tentunya, kegiatan kerja bakti ini harus dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan,” kata Eri, Minggu (1/8/2021).

Ia juga meminta untuk menghias kota, diantaranya dengan menghias perkantoran, hotel, mall restaurant, supermarket, tempat hiburan umum, kantor swasta, sekolah, lingkungan tempat tinggi. Diminta pula untuk memasang logo, mengecat kembali bangunan gedung, pagar, gapura yang sudah kusam.

Sedangkan bagi pemegang ijin reklame diminta untuk membersihkan, mengecat dan menghias reklame-reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang, bando jalan maupun yang berada di tempat titik–titik reklame yang telah ditentukan. Supa menghias kota ini terlihat lebih rapi dan tertib, maka pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Menur No. 31 Surabaya.

“Saya juga mengimbau kepada warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama 1 bulan, mulai tanggal 1-31 Agustus 2021, pukul 06.00-18.00 Wib. Bagi warna bendera yang sudah mulai kusam, kami mohon untuk diganti baru,” ucapnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content