Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Masuk Tahap II

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:15 WIB
Diketahui berkat berkas tahap awal yang dikirim ke Kejari Makassar pada Selasa (15/6) masih dianggap kurang. Makanya, JPU Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut, Rabu (30/6).

Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4).

Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Baca Juga: Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!