2 Pelaku Penganiyaan Tak Berkutik Hadapi Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado
Sabtu, 31 Juli 2021 - 23:44 WIB
MANADO - Sempat menjadi buron selama satu bulan, pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Noldi Hinonaung (30) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado.
Kedua pelaku, yakni MP alias Arale (25) warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, dan DR alias Dani (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, diringkus Tim Paniki Ribas 3 Polresta Manado, di lokasi yang berbeda, Sabtu (31/7/2021).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, di mana saat itu kedua pelaku sedang berada di bengkel di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, sedang memperbaiki sepeda motor. Sementara korban saat itu berada bersebelahan dengan bengkel tempat pelaku memperbaiki sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, saat itu korban menggeber-geber gas sepeda motornya. Merasa terganggu, pelaku DR alias Dani mendekati korban dan menegurnya .
"Namun teguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kemudian kedua pelaku kembali ke arah korban dan langsung menganiaya korban secara membabi buta," kata Taufiq Arifin, Sabtu (31/7/2021).
Akibatnya, korban yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
"Berdasarkan laporan LP/119/VI/2021/Sektor Tikala/Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Saat mendapat informasi pelaku MP alias Arale berada di salah satu tempat kos di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, tim langsung menuju dan mengamankan pelaku . Sementara untuk pelaku DR alias Dani, berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut. "Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Tikala. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Baca Juga
Kedua pelaku, yakni MP alias Arale (25) warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, dan DR alias Dani (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, diringkus Tim Paniki Ribas 3 Polresta Manado, di lokasi yang berbeda, Sabtu (31/7/2021).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, di mana saat itu kedua pelaku sedang berada di bengkel di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, sedang memperbaiki sepeda motor. Sementara korban saat itu berada bersebelahan dengan bengkel tempat pelaku memperbaiki sepeda motor.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, saat itu korban menggeber-geber gas sepeda motornya. Merasa terganggu, pelaku DR alias Dani mendekati korban dan menegurnya .
"Namun teguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kemudian kedua pelaku kembali ke arah korban dan langsung menganiaya korban secara membabi buta," kata Taufiq Arifin, Sabtu (31/7/2021).
Akibatnya, korban yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
"Berdasarkan laporan LP/119/VI/2021/Sektor Tikala/Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Baca Juga
Saat mendapat informasi pelaku MP alias Arale berada di salah satu tempat kos di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, tim langsung menuju dan mengamankan pelaku . Sementara untuk pelaku DR alias Dani, berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut. "Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Tikala. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
(eyt)
tulis komentar anda