Ludahi Petugas Perempuan PLN, Reza Tak Berkutik Digelandang Polisi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:38 WIB
"Untuk ke arah sana (Pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan) masih kita pelajari. Rencananya yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan COVID-19," tandasnya.
Sebelumnya, tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 pukul 15.02 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Pria yang belakangan diketahui berinisial MRS alais Reza itu mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan listriknya. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021.
Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut keberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.
Sebelumnya, tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 pukul 15.02 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Pria yang belakangan diketahui berinisial MRS alais Reza itu mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan listriknya. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021.
Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut keberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda