Sikat 4 Motor di Bima, Komplotan Curanmor Takluk Dihadang Tim Puma
Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:12 WIB
BIMA - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) takluk dihadang Tim Puma Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita 4 unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Ketiga pelaku yakni Ahmadin (24) warga Desa Soki Kecamatan Belo, Firmansyah (32) warga Desa Sai, dan Arif Bijaksono (20) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Baca juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka
Ketiga orang pelaku tersebut masing- masing memiliki peran berbeda. Mereka diamankan ditempat terpisah pada Jumat (30/07/2021), setelah Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Franto Matondang dan Kanit Puma Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Diamankannya ketiga pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku curanmor berinisial MH yang telah diamankan oleh Tim Puma pada bulan Mei 2021 lalu. Saat diinterogasi, MH mengakui jika sepeda motor hasil curiannya dijual ke Ahmadin," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (31/7/2021).
Setelah MH tertangkap, Ahmadin pun langsung kabur keluar daerah. Polisi pun menetapkan Ahmadin masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam tindakan kejahatan curanmor.
Tak lama kabur, polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku Ahmadin telah kembali ke desanya dan sering menginap di pondok persawahan setiap malam. Tim Puma akhirnya bergegas dan menangkap Ahmadin yang sedang tertidur pulas di areal pematang sawah.
"Saat penangkapan terjadi, pelaku sempat kabur melarikan diri. Namun dengan sigap para anggota, akhirnya pelaku dapat diringkus kembali. Dari pelaku Ahmadin inilah sehingga dua pelaku lainnya Firmansyah dan Arif Bijaksono ditangkap," terang Rayendra.
Usai meringkus Ahmadin, tim Puma bergegas menuju tempat tinggal dua orang pelaku. Tak lama mengintai, tim yang diterjunkan ke lokasi langsung mengamankan Firmansyah bersama barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian, di rumahnya.
Sementara tersangka Arif Bijaksono diamankan bersama 1 unit sepeda motor di rumahnya. "Arif ini diamankan pada saat tim hendak balik kanan. Namun ditengah jalan, pelaku Ahmadin tiba-tiba bersuara jika ia pernah menjual sepeda motor hasil curian ke Arif. Untuk mengungkap kasus ini, para pelaku sedang kami interogasi mendalam," tandasnya.
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Ketiga pelaku yakni Ahmadin (24) warga Desa Soki Kecamatan Belo, Firmansyah (32) warga Desa Sai, dan Arif Bijaksono (20) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Baca juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka
Ketiga orang pelaku tersebut masing- masing memiliki peran berbeda. Mereka diamankan ditempat terpisah pada Jumat (30/07/2021), setelah Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Franto Matondang dan Kanit Puma Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Diamankannya ketiga pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku curanmor berinisial MH yang telah diamankan oleh Tim Puma pada bulan Mei 2021 lalu. Saat diinterogasi, MH mengakui jika sepeda motor hasil curiannya dijual ke Ahmadin," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (31/7/2021).
Setelah MH tertangkap, Ahmadin pun langsung kabur keluar daerah. Polisi pun menetapkan Ahmadin masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam tindakan kejahatan curanmor.
Tak lama kabur, polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku Ahmadin telah kembali ke desanya dan sering menginap di pondok persawahan setiap malam. Tim Puma akhirnya bergegas dan menangkap Ahmadin yang sedang tertidur pulas di areal pematang sawah.
"Saat penangkapan terjadi, pelaku sempat kabur melarikan diri. Namun dengan sigap para anggota, akhirnya pelaku dapat diringkus kembali. Dari pelaku Ahmadin inilah sehingga dua pelaku lainnya Firmansyah dan Arif Bijaksono ditangkap," terang Rayendra.
Usai meringkus Ahmadin, tim Puma bergegas menuju tempat tinggal dua orang pelaku. Tak lama mengintai, tim yang diterjunkan ke lokasi langsung mengamankan Firmansyah bersama barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian, di rumahnya.
Sementara tersangka Arif Bijaksono diamankan bersama 1 unit sepeda motor di rumahnya. "Arif ini diamankan pada saat tim hendak balik kanan. Namun ditengah jalan, pelaku Ahmadin tiba-tiba bersuara jika ia pernah menjual sepeda motor hasil curian ke Arif. Untuk mengungkap kasus ini, para pelaku sedang kami interogasi mendalam," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda