12 Pos Penyekatan di Jateng, Tanpa Dokumen Lengkap Jangan Harap Lolos

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:56 WIB
“Di situ sudah terbagi dua jalur. Jalur sebelah kiri untuk kendaraan kendaraan truk mengangkut barang-barang sembako, kesehatan dan lain lain, untuk kendaraan pribadi itu berada di jalur sebelah kanan. Ini betul-betul kuat pemeriksaannya dan ketat,” tandas dia.(Baca juga : Arus Balik Wajib Bawa Surat Sehat, Gerbang Tol Kalikangkung Diperketat )

Iskandar mengatakan, pemudik yang hendak kembali ke Jakarta mesti melengkapi diri dengan dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Jika tidak, maka petugas tak segan untuk memaksa putar balik. Selain di Jawa Tengah, pos penyekatan juga bersiaga di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk kendaraan kendaraan luar kota, luar daerah sudah tentu akan kita putarbalikkan arah. Apalagi menuju Jakarta, dan kendaraan-kendaraan yang pelat H dari Semarang dari Jawa Tengah, yang akan keluar menuju Jawa Barat maupun Jakarta, kita perlakukan pengawasan yang ketat. Keperluannya apa, tujuannya ke mana, syarat-syaratnya apakah sudah dipenuhi,” beber dia.

“Kalau tidak terpenuhi syarat-syarat itu, maka ini akan kita putarbalikkan arah lagi kembali ke Semarang atau Jawa Tengah. Untuk arus balik betul-betul ketat karena Jakarta dan Jawa Barat sudah memberlakukan PSBB. Persyaratannya begitu sampai di sana juga lebih ketat lagi. Daripada dikembalikan dari Jakarta ke Semarang, lebih baik kita dari Tengah kita sudah melakukan yang sangat ketat,” ungkapnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!