Tak Konsisten Tangani COVID-19 di Simalungun Bupati RHS Terancam Diberhentikan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 14:20 WIB
Dia menambahkan di masa bupati JR Saragih, penambahan kasus COVID-19 bisa dieleminir tidak pernah mencapai 20 kasus penambahan per hari, karena penerapan prokes memang ketat di tengah-tengah masyarakat. Baca juga:
Tangis Pecah di Simalungun, Ibu dan Anak Gadis Tewas Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian
Ironisnya kata Sastra, informasi yang diterimanya, di tengah pandemi COVID-19, bupati Radiapoh masih saja menggelar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa seperti gotong royong dan rapat-rapat di kantor bupati di Raya, di kediaman pribadi bupati dan kediaman dinas wakil bupati.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota yang tidak konsisten menerapkan prokes mencegah penyebaran COVID-19 dapat diberhentikan dari jabatannya.
Alasan pemberhentian menurut Sastra, bupati Simalungun tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Sastra.
Tangis Pecah di Simalungun, Ibu dan Anak Gadis Tewas Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian
Ironisnya kata Sastra, informasi yang diterimanya, di tengah pandemi COVID-19, bupati Radiapoh masih saja menggelar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa seperti gotong royong dan rapat-rapat di kantor bupati di Raya, di kediaman pribadi bupati dan kediaman dinas wakil bupati.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota yang tidak konsisten menerapkan prokes mencegah penyebaran COVID-19 dapat diberhentikan dari jabatannya.
Alasan pemberhentian menurut Sastra, bupati Simalungun tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Sastra.
Lihat Juga :