Tak Konsisten Tangani COVID-19 di Simalungun Bupati RHS Terancam Diberhentikan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 14:20 WIB
SIMALUNGUN - Angka kasus terkonfirmasi di Kabupaten Simalungun terus meningkat selama tiga hari belakangan ini, dengan penambahan per hari mencapai di atas 20 kasus.
Penambahan kasus terkonfirmasi kasus COVID-19 mencapai di atas 20 kasus per hari dinilai wakil ketua DPRD Simalungun Sastra J Sirait, bukti ketidak konsistenan Satgas yang diketuai Bupati Radiapoh H Sinaga, tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) mencegah penyebaran virus COVID-19.
Kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021), Sastra mengatakan, sesuai data yang diperolehnya tanggal 28 Juli 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 256, kemudian selang sehari naik menjadi 276 kasus dan tanggal 30 Juli 2021 naik lagi menjadi 303.
"Saya menilai bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan,di tengah pandemi COVID-19, terbukti dalam kurun waktu 3 hari, penambahan kasus per hari mencapai 20 kasus, bahkan saat ini sudah menembus angka 303," ujar Sastra.
Dia menambahkan di masa bupati JR Saragih, penambahan kasus COVID-19 bisa dieleminir tidak pernah mencapai 20 kasus penambahan per hari, karena penerapan prokes memang ketat di tengah-tengah masyarakat.
Ironisnya kata Sastra, informasi yang diterimanya, di tengah pandemi COVID-19, bupati Radiapoh masih saja menggelar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa seperti gotong royong dan rapat-rapat di kantor bupati di Raya, di kediaman pribadi bupati dan kediaman dinas wakil bupati.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota yang tidak konsisten menerapkan prokes mencegah penyebaran COVID-19 dapat diberhentikan dari jabatannya.
Alasan pemberhentian menurut Sastra, bupati Simalungun tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Sastra.
Jadi Sastra berharap bupati Radiapoh H Sinaga tidak mengabaikan instruksi mendagri terkait penerapan prokes, sehingga angka kasus terkonfirmasi COVID-19 tidak mengalami lonjakan setiap harinya.
"Jika kasus terkonfirmasi COVID-19 di Simalungun terus melonjak, bukan tidak mungkin bupati Radiapoh H Sinaga dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar undang-undang," kata Sastra.
Humas Satgas COVID-19 Simalungun, Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dalam kurun waktu 4 hari belakangan ini mengakuinya. "Sesuai data yang diterima Satgas memang mengalami kenaikan ,dan saat ini sudah 303 terkonfirmasi COVID-19 dengan angka kematian terkonfirmasi 171 orang," ujar Akmal.
Penambahan kasus terkonfirmasi kasus COVID-19 mencapai di atas 20 kasus per hari dinilai wakil ketua DPRD Simalungun Sastra J Sirait, bukti ketidak konsistenan Satgas yang diketuai Bupati Radiapoh H Sinaga, tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) mencegah penyebaran virus COVID-19.
Kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021), Sastra mengatakan, sesuai data yang diperolehnya tanggal 28 Juli 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 256, kemudian selang sehari naik menjadi 276 kasus dan tanggal 30 Juli 2021 naik lagi menjadi 303.
"Saya menilai bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan,di tengah pandemi COVID-19, terbukti dalam kurun waktu 3 hari, penambahan kasus per hari mencapai 20 kasus, bahkan saat ini sudah menembus angka 303," ujar Sastra.
Dia menambahkan di masa bupati JR Saragih, penambahan kasus COVID-19 bisa dieleminir tidak pernah mencapai 20 kasus penambahan per hari, karena penerapan prokes memang ketat di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga
Ironisnya kata Sastra, informasi yang diterimanya, di tengah pandemi COVID-19, bupati Radiapoh masih saja menggelar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa seperti gotong royong dan rapat-rapat di kantor bupati di Raya, di kediaman pribadi bupati dan kediaman dinas wakil bupati.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota yang tidak konsisten menerapkan prokes mencegah penyebaran COVID-19 dapat diberhentikan dari jabatannya.
Alasan pemberhentian menurut Sastra, bupati Simalungun tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Sastra.
Jadi Sastra berharap bupati Radiapoh H Sinaga tidak mengabaikan instruksi mendagri terkait penerapan prokes, sehingga angka kasus terkonfirmasi COVID-19 tidak mengalami lonjakan setiap harinya.
"Jika kasus terkonfirmasi COVID-19 di Simalungun terus melonjak, bukan tidak mungkin bupati Radiapoh H Sinaga dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar undang-undang," kata Sastra.
Humas Satgas COVID-19 Simalungun, Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dalam kurun waktu 4 hari belakangan ini mengakuinya. "Sesuai data yang diterima Satgas memang mengalami kenaikan ,dan saat ini sudah 303 terkonfirmasi COVID-19 dengan angka kematian terkonfirmasi 171 orang," ujar Akmal.
(don)
tulis komentar anda