Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:33 WIB
Seleb TikTok Juy Putri. Foto: IG @infobekasi.coo
BEKASI - Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.



Baca juga: Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Dikecam Netizen

"Ia didenda 12 juta rupiah setelah dinyatakan melanggar aturan berkerumun selama PPKM darurat," tulis akun Instagram @infobekasi.coo yang dikutip, Kamis (29/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!