Ini Beda Beras Anies dan Pemerintah Pusat untuk Pandemi Covid-19
Kamis, 29 Juli 2021 - 11:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memulai pendistribusian Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras. Tujuannya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan beras, lalu apa bedanya beras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat ?
Distribusi bantuan beras di Jakarta dimulai pada 29 Juli sampai 17 Agustus 2021. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT diberikan beras 10 kilogram jenis premium.
Baca juga: Besok, Pemprov DKI Distribusikan Bansos Nontunai Berbentuk Beras
"Penerima BSNT adalah penerima BST tahap 5-6 sebanyak 1.007.379 KPM," seperti dikutip dalam infografis yang dibagikan akun Instagram @dkijakarta, Kamis (29/7/2021).
Distribusi bantuan beras di Jakarta dimulai pada 29 Juli sampai 17 Agustus 2021. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT diberikan beras 10 kilogram jenis premium.
Baca juga: Besok, Pemprov DKI Distribusikan Bansos Nontunai Berbentuk Beras
"Penerima BSNT adalah penerima BST tahap 5-6 sebanyak 1.007.379 KPM," seperti dikutip dalam infografis yang dibagikan akun Instagram @dkijakarta, Kamis (29/7/2021).
Lihat Juga :