Tulungagung Gempar, Pesilat Tewas saat Digembleng Kekuatan
Kamis, 29 Juli 2021 - 01:13 WIB
Baca juga: Injak Kepala Pemuda Bisu di Merauke Papua, 2 Anggota Polisi Militer TNI AU Ditahan
Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :