Selama PPKM, 114.608 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Jakarta Timur

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:22 WIB
Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara. (Baca juga; 3 Hari Ganjil Genap di Bogor, 21.749 kendaraan Bermotor Dipaksa Putar Balik )

"Semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa STRP (surat tanda registrasi pekerja) langsung diputarbalikkan," ujarnya.

Riky menuturkan, pemeriksaan kendaraan untuk meminimalisir mobilitas warga bakal terus dilakukan hingga 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4 yang ditetapkan guna mencegah penularan COVID-19 meluas.

"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!