Petugas Gabungan Terpaksa Tertibkan Panggung Hajatan, Tuan Rumah Kooperatif

Rabu, 28 Juli 2021 - 07:04 WIB
Petugas gabungan termasuk dari Satpol PP, TNI, Polri, saat menertibkan lokasi hajatan khitanan yang akan digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling, KBB, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok.Satpol PP
BANDUNG BARAT - Tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa, menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar, Selasa (27/7/2021).

Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Seyogyanya hajatan akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan, namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang.

Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut, akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas secara persuasif memberikan penjelasan.



"Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," terang Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dikonfirmasi.

Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Silahkan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan.

Selama penertiban berlangsung, lanjut Asep, tidak ada perlawanan dari yang akan menggelar hajatan. Mereka kooperatif dan mau mendengar saran serta masukan dari petugas. Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari usai menerima laporan dari Kabidtrantib Kecamatan Saguling.

"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan diperkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan, apalagi tamu dan pengisi acara udah terlanjur diundang dan dibooking," tuturnya.

Asep menegaskan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kalau kita, monitoring terus dilakukan, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi adanya penularan COVID-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content