78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:09 WIB
"Sektor esensial dan kritikal kita memulangkan sampai jumlahnya minim sekali. Kita kurangi 10 sampai 15 persen, yang penting tidak ada kerumunan di kantor itu," kata dia.

Kendati sudah menutup tujuh perusahaan, Tri memastikan, belum ada perusahaan yang dikenakan denda karena kembali buka saat PPKM. Dia mengatakan, pengawasan perusahaan akan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Kita pasti akan perketat, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja juga. Kita pastikan semua taat PPKM," kata dia. Baca juga: Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok

Namun sebelum diberlakukannya PPKM, kata Tri, pihaknya sudah memeriksa hampir 150 perusahaan untuk menegakkan protokol kesehatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!