78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:09 WIB
Sejumlah karyawan tengah bekerja sambil tetap menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat sudah memeriksa 78 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap satu.

"Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 perusahaan hingga saat ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7/2021).



Dari 78 perusahaan itu, sebanyak tujuh perusahaan ditutup petugas sedangkan delapan perusahaan tutup secara mandiri. Menurutnya, mayoritas perusahaan yang ditutup dinilai melanggar karena tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.

Sedangkan beberapa perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal juga ada yang melanggar jumlah batas karyawan dalam kantor. Baca juga: DKI Akan Rahasiakan Identitas Karyawan Pelapor Perusahaan Langgar PSBB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!