Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:58 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menjatuhkan sanksi tegas memblokir KTP elektronik pelanggar PPKM Darurat Level 4. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjatuhkan sanksi tegas memblokir KTP elektronik pelanggar PPKM Darurat Level 4. Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera, bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel, pihaknya ikut terjun melakukan pemantauan langsung. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.



"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya, kepada SINDOnews, di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; 18 Hari PPKM Darurat, Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas Tol Sebesar 40% )

Dedi menambahkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar adalah blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir, sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!