Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:58 WIB
"Hanya dalam waktu tertentu saja ko. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam 1 bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," paparnya. (Baca juga; Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya )

Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil, maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekira satu bulan.

"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia gak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," jelasnya.

Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!