Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat

Senin, 26 Juli 2021 - 22:37 WIB
Pemilik warung makanan lega karena sekarang pembeli diperbolehkan makan di tempat. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberi angin segar bagi pelaku usaha kelas menengah ke bawah. Salah satunya di sektor usaha warung makanan.

Pemerintah mengizinkan pembeli makan di tempat dengan ketentuan paling lama 20 menit. Ini membuat pelaku usaha warung makan bisa bernapas lega. Seperti yang diungkapkan pemilik warung makan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33).





Seorang pembeli memilih menu di warung makanan milik Priatmoko. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing

“Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang,” ujar Priatmoko, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!