Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar

Senin, 26 Juli 2021 - 15:48 WIB
Aksi pengejaran terus dilakukan hingga para tersangka berhasil menemukan Budiarsana di simpang Jalan Subur-Gunung Kelimutu sekitar pukul 16.30 Wita.



Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil otopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content