Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4, Penumpang KRL Naik 20-25%

Senin, 26 Juli 2021 - 12:15 WIB
Terkait aturan, lanjut Anne, masih sama dengan sebelumnya. Calon penumpang wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Untuk dokumen perjalanan tidak ada yang berubah," tambah Anne. (Baca juga; Terpantau Ramai, Begini Antrean Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Citayam, dan Cilebut )

Termasuk aturan protokol kesehatan bagi para penumpang seperti penggunaan masker double sampai pembatasan kapasitas setiap gerbong. "Kapasitas 52 perkereta, menggunakan masker double, harus bawa surat perjalanan. Mungkin pro dan kontra ada tapi kita lihat prosesnya mereka tertib," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun, pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundry, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit. (Baca juga; Polres Bogor Infokan 4 Titik Pemeriksaan di Cibinong, Netizen Tanya Ganjil Genap di Kota Bogor )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!